Jumat, 25 November 2011

Guru Terbagi 5 Golongan Bukti Diskriminasi Guru oleh Pemerintah

Penggolongan guru menjadi lima jenis menunjukkan Pemerintah masih bersikap diskriminatif terhadap guru. Pasalnya, penggolongan guru punya konsekuensi perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh guru.

Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menyebutkan, berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kemdiknas tahun 2010, pemerintah menggolongkan guru. Yakni, Guru PNS,  Guru Bantu, Guru Honor Daerah, Guru Tetap Yayasan, dan Guru Tidak Tetap.

“Penggolongan inilah yang berakibat pada perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang mereka terima,” ungkap Raihan di Jakarta, Jumat (25/11).

Secara kontras, lanjut Raihan, guru tidak tetap (honorer) hanya mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu/bulan sampai Rp500 ribu/bulan.

Guru honorer pun sangat sulit memperoleh kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi, apalagi mendapatkan maslahat tambahan, sebagaimana yang diperoleh guru tetap atau guru PNS.

“Padahal, tugas yang dilakukan oleh para guru tidaklah berbeda. Bahkan, banyak sekali kasus dimana tugas yang seharusnya dikerjakan oleh guru tetap, justru dilakukan oleh guru honorer. Inilah perlakuan yang diskriminatif. Pemerintah belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai tenaga professional,” jelasnya.

 Raihan mengatakan, seharusnya pemerintah memperlakukan semua guru secara adil sesuai pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, baik guru tetap, maupun honor untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga professional tersebut.

“Maka dari itu, momentum hari guru tanggal 25 November ini, jangan sekedar dijadikan ajang pidato seremonial belaka yang seolah-olah menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap guru, termasuk juga guru honorer. Pemerintah harus secara nyata menghilangkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif di kalangan guru,” ujarnya. (cha/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar