Penggolongan guru menjadi lima jenis menunjukkan Pemerintah masih bersikap diskriminatif terhadap guru. Pasalnya, penggolongan guru punya konsekuensi perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh guru.
Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menyebutkan, berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kemdiknas tahun 2010, pemerintah menggolongkan guru. Yakni, Guru PNS, Guru Bantu, Guru Honor Daerah, Guru Tetap Yayasan, dan Guru Tidak Tetap.
“Penggolongan inilah yang berakibat pada perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang mereka terima,” ungkap Raihan di Jakarta, Jumat (25/11).
Secara kontras, lanjut Raihan, guru tidak tetap (honorer) hanya mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu/bulan sampai Rp500 ribu/bulan.
Guru honorer pun sangat sulit memperoleh kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi, apalagi mendapatkan maslahat tambahan, sebagaimana yang diperoleh guru tetap atau guru PNS.
“Padahal, tugas yang dilakukan oleh para guru tidaklah berbeda. Bahkan, banyak sekali kasus dimana tugas yang seharusnya dikerjakan oleh guru tetap, justru dilakukan oleh guru honorer. Inilah perlakuan yang diskriminatif. Pemerintah belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai tenaga professional,” jelasnya.
Raihan mengatakan, seharusnya pemerintah memperlakukan semua guru secara adil sesuai pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, baik guru tetap, maupun honor untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga professional tersebut.
“Maka dari itu, momentum hari guru tanggal 25 November ini, jangan sekedar dijadikan ajang pidato seremonial belaka yang seolah-olah menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap guru, termasuk juga guru honorer. Pemerintah harus secara nyata menghilangkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif di kalangan guru,” ujarnya. (cha/jpnn)
Jumat, 25 November 2011
Senin, 21 November 2011
PGRI desak RPP Honorer segera disahkan
JAKARTA - Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak supaya pemerintah
segera mengesahkan RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
Sebab, sebagian besar data tenaga honorer berasal dari pos tenaga
pendidik atau guru. Kepastian pengangkatan menjadi CPNS diharapkan bisa
meningkatkan kualitas guru honorer atau sering mereka sebut non-PNS.
Ketua PB PGRI Sulistyo menjelaskan, upaya peningkatan kualitas hidup para tenaga pendidik atau guru non-PNS merupakan salah satu masukan PGRI kepada pemerintah. Diantara skema yang bisa dijalankan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup adalah dengan mengesahkan RPP ini. "Pemerintah sudah janji kepada kami. Saya berharap tidak diingkari," tandasnya di Jakarta kemarin (2/11).
Kondisi yang terjadi saat itu, banyak guru honorer atau non-PNS yang mendapatkan gaji cukup kecil. Diantara gaji yang sudah pasti diterima dan ada payung hukumnya adalah adalah tunjangan profesi dan penambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu.
Itupun, rata-rata diterima para guru honorer tidak setiap bulan. "Ada yang tahun ini belum mendapatkan tunjangan. Kami berharap tunjangan ini segera dicairkan," tambah Sulityo yang juga anggota DPD itu. Selain tunjangan itu, guru non-PNS juga sering diambilkan gaji dengan memangkas dana BOS yang diterima sekolah. Celakanya, sejumlah pemkab dan pemkot tidak kunjung mencairkan dana BOS ke sekolah.
Sulistyo menuturkan, sikapnya mendesak supaya RPP pengangkatan honorer ini segera didesak karena berbagai alasan. Selain untuk menaikkan kualitas hidup para pendidik, juga untuk keadilan. Sulityo menuturkan, gaji para guru non-PNS rata-rata dibawah upah minimum di sebuah daerah. "Banyak yang gajinya lebih rendah dari buruh pabrik," paparnya.
Padahal, lanjut Sulistyo, beban kerja guru cukup besar. Apalagi, pemerintah saat ini sedang menggodok penambahan jam mengajar guru dari 24 jam pelajaran per pekan, menjadi 27,5 jam pelajaran per pekan. Pada intinya, Sulistyo berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan honorer yang terus terkatung-katung ini. Dia berharap, pemerintah tidak malah menghindar dengan persoalan tenaga honorer.
Meski hingga saat ini belum ada tanda-tanda RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS bakal diteken Presiden SBY, Sulityo tetap optimis peraturan tersebut disahkan tahun ini. Apalagi, dia sudah mendapat kepastian jika guru atau tenaga pendidik kebal terhadap kebijakan penghentian sementara atau moratorium pengangkatan CPNS baru.
Pihak PGRI juga berpesan kepada pemerintah tidak lantas asal angkat tenaga honorer menjadi CPNS saja. Melainkan juga melalui seleksi administrasi dan ujian tulis dengan ketat. Sehingga, kualitas pendidik bisa benar-benar terjaga. Bagi honorer yang tidak lolos menjadi CPNS, Sulistyo juga berharap tidak putus asa.
Sebab, Sulistyo mendapatkan kabar jika RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini juga satu paket dengan RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT). Dalam RPP ini, pemerintah akan mengatur sistem penggajian seluruh pegawai tidak tetap. Diantaranya, gaji mereka minimal harus sesuai dengan upah minimum daerah setempat. Aturan semacam ini, juga ditetapkan dalam RPP Pengangkatan Tenaga Honorer. (wan)
Ketua PB PGRI Sulistyo menjelaskan, upaya peningkatan kualitas hidup para tenaga pendidik atau guru non-PNS merupakan salah satu masukan PGRI kepada pemerintah. Diantara skema yang bisa dijalankan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup adalah dengan mengesahkan RPP ini. "Pemerintah sudah janji kepada kami. Saya berharap tidak diingkari," tandasnya di Jakarta kemarin (2/11).
Kondisi yang terjadi saat itu, banyak guru honorer atau non-PNS yang mendapatkan gaji cukup kecil. Diantara gaji yang sudah pasti diterima dan ada payung hukumnya adalah adalah tunjangan profesi dan penambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu.
Itupun, rata-rata diterima para guru honorer tidak setiap bulan. "Ada yang tahun ini belum mendapatkan tunjangan. Kami berharap tunjangan ini segera dicairkan," tambah Sulityo yang juga anggota DPD itu. Selain tunjangan itu, guru non-PNS juga sering diambilkan gaji dengan memangkas dana BOS yang diterima sekolah. Celakanya, sejumlah pemkab dan pemkot tidak kunjung mencairkan dana BOS ke sekolah.
Sulistyo menuturkan, sikapnya mendesak supaya RPP pengangkatan honorer ini segera didesak karena berbagai alasan. Selain untuk menaikkan kualitas hidup para pendidik, juga untuk keadilan. Sulityo menuturkan, gaji para guru non-PNS rata-rata dibawah upah minimum di sebuah daerah. "Banyak yang gajinya lebih rendah dari buruh pabrik," paparnya.
Padahal, lanjut Sulistyo, beban kerja guru cukup besar. Apalagi, pemerintah saat ini sedang menggodok penambahan jam mengajar guru dari 24 jam pelajaran per pekan, menjadi 27,5 jam pelajaran per pekan. Pada intinya, Sulistyo berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan honorer yang terus terkatung-katung ini. Dia berharap, pemerintah tidak malah menghindar dengan persoalan tenaga honorer.
Meski hingga saat ini belum ada tanda-tanda RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS bakal diteken Presiden SBY, Sulityo tetap optimis peraturan tersebut disahkan tahun ini. Apalagi, dia sudah mendapat kepastian jika guru atau tenaga pendidik kebal terhadap kebijakan penghentian sementara atau moratorium pengangkatan CPNS baru.
Pihak PGRI juga berpesan kepada pemerintah tidak lantas asal angkat tenaga honorer menjadi CPNS saja. Melainkan juga melalui seleksi administrasi dan ujian tulis dengan ketat. Sehingga, kualitas pendidik bisa benar-benar terjaga. Bagi honorer yang tidak lolos menjadi CPNS, Sulistyo juga berharap tidak putus asa.
Sebab, Sulistyo mendapatkan kabar jika RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini juga satu paket dengan RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT). Dalam RPP ini, pemerintah akan mengatur sistem penggajian seluruh pegawai tidak tetap. Diantaranya, gaji mereka minimal harus sesuai dengan upah minimum daerah setempat. Aturan semacam ini, juga ditetapkan dalam RPP Pengangkatan Tenaga Honorer. (wan)
KABAR BAIK BAGI HONORER KATEGORI 2
JAKARTA
--Meski Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar hukum
pengangkatan honorer "tercecer" jadi CPNS belum juga disahkan menjadi
PP, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menggarap data honorer kategori
II. Saat ini BKN telah melakukan konsolidasi dengan seluruh Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) untuk kepentingan verifikasi data yang sudah
masuk.
"Sampai hari ini konsolidasi telah dilakukan BKN bersama seluruh BKD. Inti konsolidasi adalah memverifikasi data yang masuk. Jadi ketika RPP disahkan, data kategori II sudah siap," kata Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (10/11).
Karena masuk verifikasi, BKD diminta menelisik lagi data-data yang sudah dimasukkan ke BKN. Sebab bisa jadi dari data yang ada, banyak palsunya. "Walaupun kategori II harus dites lagi, namun verifikasi data awal tetap dilakukan. Yang lolos saja yang bisa ikut seleksi sesama honorer," tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, honorer tercecer kategori II yang sudah masuk ke BKN 600 ribu lebih. Kategori II ini merupakan honorer di bawah tahun 2005 yang honornya tidak bersumber dari dana APBN/APBD.
Berbeda dengan kategori I, yang kategori II harus melewati seleksi sesama honorer saat pengadaan CPNS. Mereka tidak dites bersama-sama pelamar umum. Melainkan dites tersendiri dan hanya berlaku sekali tes. Yang lulus diangkat CPNS. Sedangkan yang gagal, diarahkan ke Pegawai Tidak Tetap (PTT) bila instansinya masih membutuhkan. Bila honorernya tidak dibutuhkan lagi, akan diberhentikan dengan atau tanpa kompensasi.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Nurhayati mengatakan, begitu RPP itu diteken menjadi PP, honorer tercecer kategori I tidak lantas diangkat jadi CPNS. Tapi, sebanyak 67.385 honorer kategori I yang merupakan hasil verifikasi dan validasi, masih harus ditelisik lagi.
Pemerintah tidak percaya dengan jumlah honorer tertinggal sebanyak 67.385 itu, yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi kriteria jadi CPNS
"Jujur saja, angka honorer tertinggal hasil verifikasi dan validasi itu (67.385) masih tinggi. Dan ini sangat tidak masuk akal. Masak honorer tercecer bisa sampai puluhan ribu," kata Nurhayati yang dihubungi, Rabu (9/11).
Logikanya, menurut Nurhayati, honorer tertinggal di suatu instansi paling tidak hanya dua tiga orang saja. Tapi nyatanya, jumlah totalnya malah puluhan ribu. "Kan aneh, honorer sudah kita angkat sesuai data base, tetapi jumlah tertinggal tak kalah banyak. Ini ada apa? Saya menduga ini karena permainan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Agar pemerintah tidak salah mengambil tindakan hingga bisa merugikan negara, Nurhayati mengatakan, begitu RPP Honorer Tertinggal diteken presiden, akan dilakukan verifikasi dan validasi kedua. Namun tidak semua instansi yang akan diverifikasi dan validasi lagi, hanya yang punya honorer di atas 200 orang. (esy/sam/jpnn)
"Sampai hari ini konsolidasi telah dilakukan BKN bersama seluruh BKD. Inti konsolidasi adalah memverifikasi data yang masuk. Jadi ketika RPP disahkan, data kategori II sudah siap," kata Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (10/11).
Karena masuk verifikasi, BKD diminta menelisik lagi data-data yang sudah dimasukkan ke BKN. Sebab bisa jadi dari data yang ada, banyak palsunya. "Walaupun kategori II harus dites lagi, namun verifikasi data awal tetap dilakukan. Yang lolos saja yang bisa ikut seleksi sesama honorer," tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, honorer tercecer kategori II yang sudah masuk ke BKN 600 ribu lebih. Kategori II ini merupakan honorer di bawah tahun 2005 yang honornya tidak bersumber dari dana APBN/APBD.
Berbeda dengan kategori I, yang kategori II harus melewati seleksi sesama honorer saat pengadaan CPNS. Mereka tidak dites bersama-sama pelamar umum. Melainkan dites tersendiri dan hanya berlaku sekali tes. Yang lulus diangkat CPNS. Sedangkan yang gagal, diarahkan ke Pegawai Tidak Tetap (PTT) bila instansinya masih membutuhkan. Bila honorernya tidak dibutuhkan lagi, akan diberhentikan dengan atau tanpa kompensasi.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Nurhayati mengatakan, begitu RPP itu diteken menjadi PP, honorer tercecer kategori I tidak lantas diangkat jadi CPNS. Tapi, sebanyak 67.385 honorer kategori I yang merupakan hasil verifikasi dan validasi, masih harus ditelisik lagi.
Pemerintah tidak percaya dengan jumlah honorer tertinggal sebanyak 67.385 itu, yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi kriteria jadi CPNS
"Jujur saja, angka honorer tertinggal hasil verifikasi dan validasi itu (67.385) masih tinggi. Dan ini sangat tidak masuk akal. Masak honorer tercecer bisa sampai puluhan ribu," kata Nurhayati yang dihubungi, Rabu (9/11).
Logikanya, menurut Nurhayati, honorer tertinggal di suatu instansi paling tidak hanya dua tiga orang saja. Tapi nyatanya, jumlah totalnya malah puluhan ribu. "Kan aneh, honorer sudah kita angkat sesuai data base, tetapi jumlah tertinggal tak kalah banyak. Ini ada apa? Saya menduga ini karena permainan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Agar pemerintah tidak salah mengambil tindakan hingga bisa merugikan negara, Nurhayati mengatakan, begitu RPP Honorer Tertinggal diteken presiden, akan dilakukan verifikasi dan validasi kedua. Namun tidak semua instansi yang akan diverifikasi dan validasi lagi, hanya yang punya honorer di atas 200 orang. (esy/sam/jpnn)
BKN Vs KEMEN PAN & RB
JAKARTA -
Persoalan di balik berlarutnya pengesahan RPP tentang Pengangkatan
Tenaga Honorer Menjadi CPNS terus muncul. Mulai dari ketersediaan
anggaran negara untuk gaji, tenaga honorer masuk gerbong moratorium CPNS
baru, hingga adanya honorer siluman. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
menilai segala kabar ini menutupi kepastian pemerintah mengesahkan RPP
tadi.
Seperti diberitakan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mencurigai data jumlah tenaga
honorer kategori satu (K1) yang dilansir BKN. Sejak pertengahan tahun
ini, BKN sudah menegaskan jika tenaga honorer K1 mencapai 67.385 orang.
Kemen PAN dan RB menilai ada nama-nama honorer siluman dalam daftar ini.
"Nama-nama honorer yang masuk di kelompok K1 ini sudah divalidasi,"
sanggah Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat kemarin (10/11).
Pernyataan dari Kemen PAN dan RB tentang adanya tenaga honorer K1 siluman cukup membuat gerah pihak BKN. Sebab, selama ini BKN sendiri sudah melansir data rekapitulasi hasil validasi tenaga honorer, dan tidak ada persoalan apa-apa. "Kenapa kok baru-baru ini. Menurut saya ada kaitannya dengan pengesahan RPP yang tidak kunjung dijalankan," papar Tumpak.
BKN yang mulai gerah dengan sikap Kemen PAN dan RB ini memang tidak berlebihan. Pasalnya, sejak BKN melansir data jumlah tenaga honorer K1 beberapa bulan lalu, Kemen PAN dan RB tidak mempersoalkannya. Bahkan, dalam beberapa kali rapat dengan DPR hingga acara temu wartawan, pejabat Kemen PAN dan RB menegaskan tenaga honorer K1 berjumlah 67 ribuan orang.
Tenaga honorer K1 ini adalah tenaga honorer yang dimendapatkan penghasilan dari APBN atau APBD. Sedangkan untuk tenaga honorer kategori dua (K2), adalah tenaga honorer yang mendapatkan penghasilan atau gaji selain dari APBN atau APBD. Jumlah tenaga honorer K2 mencapai 600 ribu orang lebih.
Tumpak menjelaskan, jika alasan munculnya dugaan adanya honorer siluman karena jumlah hasil pendataan cukup besar, maka perlu dikaji ulang. "Memang jumlahnya banyak. Tapi belum tentu ada siluman," tandas Tumpak.
Sebab, dia menuturkan jumlah honorer K1 yang mencapai 67 ribuan orang itu sejatinya sudah menyusut tajam dari total laporan pengajuan. Tumpak menyebutkan, saat kran usulan tenaga honorer K1 dibuka, data yang masuk ke BKN pusat dan kantor regional (kanreg) mencapai 300 ribuan orang lebih.
Selanjutnya, usulan yang masuk ini divalidasi BKN dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tumpak menerangkan, tugas BKN dalam validasi ini untuk memeriksa dokumen-dokumen administrasi kepegawaian tenaga honorer. Selanjutnya, untuk BKPK bertugas untuk memvalidasi usul penghasilan atau gaji tenaga honorer dari APBN dan APBD atau bukan. Tumpak menegaskan, proses validasi saat itu sudah berjalan baik dan benar sesuai aturan. "Dan sekali lagi tidak dipersoalkan oleh Kemen PAN dan RB," kata dia.
Tumpak juga mengatakan, ada gerbong pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berjalan mulai kurun waktu 2005 hingga 2009. Selama kurun waktu itu, ada sekitar 900 ribu tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi CPNS tanpa tes. Dengan demikian, tutur Tumpak, jumlah 67 ribuan tenaga honorer K1 yang tertinggal atau tercecer dari gerbong pengangkatan massal ini masih wajar. Jika diprosentase sekitar 7,4 persen dari seluruh tenaga honorer yang sudah diangkat negara sejak 2005 silam.
Meskipun bersikukuh proses validasi tenaga honorer K1 sudah sesuai aturan, Tumpak mengatakan pihaknya siap jika diminta untuk memvalidasi ulang seluruh data tenaga honorer K1. Namun, menurut Tumpak, dampak dari kebijakan ini bakal mengulur lagi masa pengesahan RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Jika memang diputuskan untuk memvalidasi ulang, diperlukan waktu hingga enam bulan lebih.
Sebelumnya, Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kemen PAN dan RB Nurhayati mengatakan, pihaknya bakal melakukan verifikasi dan validasi ulang instansi pengusul tenaga honorer K1. Khusunya, untuk instansi yang mengusulkan lebih dari 200 orang tenaga honorer K1.
Alasannya, jumlah usulan 200 orang lebih tenaga honorer tercecer dalam satu intansi dinilai tidak masuk akal. Dengan kebijakan ini, otomatis pengesahan RPP pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS berpeluang molor lagi.
Pernyataan dari Kemen PAN dan RB tentang adanya tenaga honorer K1 siluman cukup membuat gerah pihak BKN. Sebab, selama ini BKN sendiri sudah melansir data rekapitulasi hasil validasi tenaga honorer, dan tidak ada persoalan apa-apa. "Kenapa kok baru-baru ini. Menurut saya ada kaitannya dengan pengesahan RPP yang tidak kunjung dijalankan," papar Tumpak.
BKN yang mulai gerah dengan sikap Kemen PAN dan RB ini memang tidak berlebihan. Pasalnya, sejak BKN melansir data jumlah tenaga honorer K1 beberapa bulan lalu, Kemen PAN dan RB tidak mempersoalkannya. Bahkan, dalam beberapa kali rapat dengan DPR hingga acara temu wartawan, pejabat Kemen PAN dan RB menegaskan tenaga honorer K1 berjumlah 67 ribuan orang.
Tenaga honorer K1 ini adalah tenaga honorer yang dimendapatkan penghasilan dari APBN atau APBD. Sedangkan untuk tenaga honorer kategori dua (K2), adalah tenaga honorer yang mendapatkan penghasilan atau gaji selain dari APBN atau APBD. Jumlah tenaga honorer K2 mencapai 600 ribu orang lebih.
Tumpak menjelaskan, jika alasan munculnya dugaan adanya honorer siluman karena jumlah hasil pendataan cukup besar, maka perlu dikaji ulang. "Memang jumlahnya banyak. Tapi belum tentu ada siluman," tandas Tumpak.
Sebab, dia menuturkan jumlah honorer K1 yang mencapai 67 ribuan orang itu sejatinya sudah menyusut tajam dari total laporan pengajuan. Tumpak menyebutkan, saat kran usulan tenaga honorer K1 dibuka, data yang masuk ke BKN pusat dan kantor regional (kanreg) mencapai 300 ribuan orang lebih.
Selanjutnya, usulan yang masuk ini divalidasi BKN dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tumpak menerangkan, tugas BKN dalam validasi ini untuk memeriksa dokumen-dokumen administrasi kepegawaian tenaga honorer. Selanjutnya, untuk BKPK bertugas untuk memvalidasi usul penghasilan atau gaji tenaga honorer dari APBN dan APBD atau bukan. Tumpak menegaskan, proses validasi saat itu sudah berjalan baik dan benar sesuai aturan. "Dan sekali lagi tidak dipersoalkan oleh Kemen PAN dan RB," kata dia.
Tumpak juga mengatakan, ada gerbong pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berjalan mulai kurun waktu 2005 hingga 2009. Selama kurun waktu itu, ada sekitar 900 ribu tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi CPNS tanpa tes. Dengan demikian, tutur Tumpak, jumlah 67 ribuan tenaga honorer K1 yang tertinggal atau tercecer dari gerbong pengangkatan massal ini masih wajar. Jika diprosentase sekitar 7,4 persen dari seluruh tenaga honorer yang sudah diangkat negara sejak 2005 silam.
Meskipun bersikukuh proses validasi tenaga honorer K1 sudah sesuai aturan, Tumpak mengatakan pihaknya siap jika diminta untuk memvalidasi ulang seluruh data tenaga honorer K1. Namun, menurut Tumpak, dampak dari kebijakan ini bakal mengulur lagi masa pengesahan RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Jika memang diputuskan untuk memvalidasi ulang, diperlukan waktu hingga enam bulan lebih.
Sebelumnya, Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kemen PAN dan RB Nurhayati mengatakan, pihaknya bakal melakukan verifikasi dan validasi ulang instansi pengusul tenaga honorer K1. Khusunya, untuk instansi yang mengusulkan lebih dari 200 orang tenaga honorer K1.
Alasannya, jumlah usulan 200 orang lebih tenaga honorer tercecer dalam satu intansi dinilai tidak masuk akal. Dengan kebijakan ini, otomatis pengesahan RPP pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS berpeluang molor lagi.
Sumber : http://wb-sekolah.blogspot.com/
Cara Menambahkan Gadget di bawah dan atas Posting Blogger
Untuk
menambahkan gadget di sidebar kita cukup hanya dengan klik “ add
gadget “ di tempat edit html di blogger. namun jika kita ingin
menambahkan gadget di atas atau bawah posting maka kita harus sedikit
menambahkan code javascript. silakan dibaca panduan dibawah ini :
1. masuk ke akun blogger anda lalu klik tombol layout – edit html
2. Anda akan dibawa ke halaman edit html, jangan lupa mencentang “ expand widget template
3.
cari kode template di bawah ini. untuk mempermudah pencarian kode html
di blogger silakan klik “ctrl + F ”. maka akan muncul kotak pencarian
kode. silakan masukan kode yang anda cari di dalam kotak tersebut.
<b:section class='header1' id='header1' maxwidgets='1' showaddelement='no'>
<b:widget id='HTML1' locked='true' title='Header Ads' type='HTML'>
<b:includable id='main'><div class='ads'>
<b:widget id='HTML1' locked='true' title='Header Ads' type='HTML'>
<b:includable id='main'><div class='ads'>
4. Jika sudah menemukan kode tersebut silakan ganti code yang berwarna merah dengan kata yes
dan false .
untuk kata showaddelement=’no’ ganti dengan "’showaddelement=’yes’
untuk kata locked=’true’ maka ganti dengan locked=’false’
maka hasilnya seperti ini:
<b:section class='header1' id='header1' maxwidgets='1' showaddelement='yes'> <b:widget id='HTML1' locked='false' title='Header Ads' type='HTML'> <b:includable id='main'><div class='ads'>
maka sekarang lihat hasil di page element. postingan anda sudah bisa
ditambahi gadget.
Jumat, 18 November 2011
BSE KLAS VI
- Bahasa Indonesia Membuatku Cerdas Download ( Klik Disini )
- Senang Belajar Ilmu Pengetahuan Alam Download ( Klik Disini )
- Bersahabat dengan Matematika Download ( Klik Disini )
- Ilmu Pengetahuan Alam Kelas VI Download [Klik Disini]
- Bahasa Indonesia Kelas 6 Download [Klik Disini]
- Ilmu Pengetahuan Alam SD dan MI Kelas VI Download [Di Sini]
- Ilmu Pengetahuan Alam 6 Download [ Klik Disini ]
- Pendidikan Kewarganegaraan Download [ Klik Disini ]
- Ilmu Pengetahuan Sosial Download [ Klik Disini ]
- Bahasa Indonesia Download [ Klik Disini ]
- Pendidikan Kewarganegaraan 6 Download [ Klik Disini ]
- Ilmu Pengetahuan Sosial : Ayo Belajar Sambil Bermain Download [ Klik Disini ]
- Ilmu Pengetahuan Sosial
Terampil Dan Cerdas Belajar Ilmu Download [ Klik Disini ] - Ilmu Pengetahuan Sosial
Ilmu Pengetahuan Sosial 6 Download [ Klik Disini ] - Gemar Matematika Download [ Klik Disini ]
- Bahasa Indonesia Download [ Klik Disini ]
Rabu, 16 November 2011
PSIKOLOGI PENDIDIKAN
A. Pendahuluan
Psikologi pendidikan adalah studi yang
sistematis terhadap proses dan faktor-faktor yang berhubungan dengan
pendidikan. Sedangkan pendidikan adalah proses pertumbuhan yang berlangsung
melalui tindakan-tindakan belajar (Whiterington, 1982:10). Dari batasan di atas
terlihat adanya kaitan yang sangat kuat antara psikologi pendidikan dengan
tindakan belajar. Karena itu, tidak mengherankan apabila beberapa ahli
psikologi pendidikan menyebutkan bahwa lapangan utama studi psikologi
pendidikan adalah soal belajar. Dengan kata lain, psikologi pendidikan
memusatkan perhatian pada persoalan-persoalan yang berkenaan dengan proses dan
faktor-faktor yang berhubungan dengan tindakan belajar.
Karena konsentrasinya pada persoalan belajar,
yakni persoalan-persoalan yang senantiasa melekat pada subjek didik, maka
konsumen utama psikologi pendidikan ini pada umumnya adalah pada pendidik.
Mereka memang dituntut untuk menguasai bidang ilmu ini agar mereka, dalam
menjalankan fungsinya, dapat menciptakan kondisi-kondisi yang memiliki daya
dorong yang besar terhadap berlangsungnya tindakan-tindakan belajar secara
efektif.
B.
Mendorong Tindakan Belajar
Pada umumnya orang beranggapan bahwa pendidik adalah sosok yang memiliki
sejumlah besar pengetahuan tertentu, dan berkewajiban menyebarluaskannya kepada
orang lain. Demikian juga, subjek didik sering dipersepsikan sebagai sosok yang
bertugas mengkonsumsi informasi-informasi dan pengetahuan yang disampaikan
pendidik. Semakin banyak informasi pengetahuan yang mereka serap atau simpan
semakin baik nilai yang mereka peroleh, dan akan semakin besar pula pengakuan
yag mereka dapatkan sebagai individu terdidik.
Anggapan-anggapan seperti ini, meskipun sudah
berusia cukup tua, tidak dapat dipertahankan lagi. Fungsi pendidik menjejalkan
informasi pengetahuan sebanyak-banyakya kepada subjek didik dan fungsi subjek
didik menyerap dan mengingat-ingat keseluruhan informasi itu, semakin
tidak relevan lagi mengingat bahwa pengetahuan itu sendiri adalah sesuatu yang
dinamis dan tidak terbatas. Dengan kata lain, pengetahuan-pengetahuan (yang
dalam perasaan dan pikiran manusia dapat dihimpun) hanya bersifat sementara dan
berubah-ubah, tidak mutlak (Goble, 1987 : 46). Gugus pengetahuan yang dikuasai
dan disebarluaskan saat ini, secara relatif, mungkin hanya berfungsi untuk saat
ini, dan tidak untuk masa lima hingga sepuluh tahun ke depan. Karena itu, tidak
banyak artinya menjejalkan informasi pengetahuan kepada subjek didik, apalagi
bila hal itu terlepas dari konteks pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun demikian bukan berarti fungsi traidisional
pendidik untuk menyebarkan informasi pengetahuan harus dipupuskan sama sekali.
Fungsi ini, dalam batas-batas tertentu, perlu dipertahankan, tetapi harus
dikombinasikan dengan fungsi-fungsi sosial yang lebih luas, yakni membantu
subjek didik untuk memadukan informasi-informasi yang terpecah-pecah dan
tersebar ke dalam satu falsafah yang utuh. Dengan kata lain dapat diungkapkan
bahwa menjadi seorang pendidik dewasa ini berarti juga menjadi “penengah” di
dalam perjumpaan antara subjek didik dengan himpunan informasi faktual yang
setiap hari mengepung kehidupan mereka.
Sebagai penengah, pendidik harus mengetahui
dimana letak sumber-sumber informasi pengetahuan tertentu dan mengatur
mekanisme perolehannya apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh subjek
didik.Dengan perolehan informasi pengetahuan tersebut, pendidik membantu subjek
didik untuk mengembangkan kemampuannya mereaksi dunia sekitarnya. Pada momentum
inilah tindakan belajar dalam pengertian yang sesungguhya terjadi, yakni ketika
subjek didik belajar mengkaji kemampuannya secara realistis dan menerapkannya
untuk mencapai kebutuhan-kebutuhannya.
Dari deskripsi di atas terlihat bahwa indikator
dari satu tindakan belajar yang berhasil adalah : bila subjek didik telah
mengembangkan kemampuannya sendiri. Lebih jauh lagi, bila subjek didik berhasil
menemukan dirinya sendiri ; menjadi dirinya sendiri. Faure (1972) menyebutnya
sebagai “learning to be”.
Adalah tugas pendidik untuk menciptakan kondisi
yang kondusif bagi berlangsungnya tindakan belajar secara efektif. Kondisi yang
kondusif itu tentu lebih dari sekedar memberikan penjelasan tentang hal-hal
yang termuat di dalam buku teks, melainkan mendorong, memberikan inspirasi,
memberikan motif-motif dan membantu subjek didik dalam upaya mereka mencapai
tujuan-tujuan yang diinginkan (Whiteherington, 1982:77). Inilah fungsi motivator,
inspirator dan fasilitator dari seorang pendidik.
C.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Proses dan Hasil Belajar
Agar fungsi pendidik sebagai motivator, inspirator dan fasilitator dapat
dilakonkan dengan baik, maka pendidik perlu memahami faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi proses dan hasil belajar subjek didik. Faktor-faktor itu lazim
dikelompokkan atas dua bahagian, masing-masing faktor fisiologis dan faktor
psikologis (Depdikbud, 1985 :11).
1. Faktor
Fisiologis
Faktor-faktor fisiologis ini
mencakup faktor material pembelajaran, faktor lingkungan, faktor instrumental
dan faktor kondisi individual subjek didik.Material pembelajaran turut
menentukan bagaimana proses dan hasil belajar yang akan dicapai subjek didik. Karena
itu, penting bagi pendidik untuk mempertimbangkan kesesuaian material
pembelajaran dengan tingkat kemampuan subjek didik ; juga melakukan gradasi
material pembelajaran dari tingkat yang paling sederhana ke tingkat lebih
kompeks.
Faktor lingkungan, yang
meliputi lingkungan alam dan lingkungan sosial, juga perlu mendapat perhatian.
Belajar dalam kondisi alam yang segar selalu lebih efektif dari pada
sebaliknya. Demikian pula, belajar padapagi hari selalu memberikan hasil yang
lebih baik dari pada sore hari. Sementara itu, lingkungan sosial yang hiruk
pikuk, terlalu ramai, juga kurang kondisif bagi proses dan pencapaian hasil
belajar yang optimal.
Yang tak kalah pentingnya
untuk dipahami adalah faktor-faktor instrumental, baik yang tergolong perangkat
keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Perangkat
keras seperti perlangkapan belajar, alat praktikum, buku teks dan sebagainya
sangat berperan sebagai sarana pencapaian tujuan belajar. Karenanya, pendidik
harus memahami dan mampu mendayagunakan faktor-faktor instrumental ini
seoptimal mungkin demi efektifitas pencapaian tujuan-tujuan belajar.
Faktor fisiologis lainnya yang
berpengaruh terhadap proses dan hasil belajar adalah kondisi individual subjek
didik sendiri. Termasuk ke dalam faktor ini adalah kesegaran jasmani dan
kesehatan indra. Subjek didik yang berada dalam kondisi jasmani yang kurang
segar tidak akan memiliki kesiapan yang memadai untuk memulai tindakan belajar.
2. Faktor
Psikologis
Faktor-faktor psikologis yang berpengaruh terhadap proses dan hasil
belajar jumlahnya banyak sekali, dan masing-masingnya tidak dapat dibahas secara terpisah.
Perilaku individu, termasuk
perilaku belajar, merupakan totalitas penghayatan dan aktivitas yang lahir
sebagai hasil akhir saling pengaruh antara berbagai gejala, seperti perhatian,
pengamatan, ingatan, pikiran dan motif.
2.1.
Perhatian
Tentulah dapat diterima bahwa
subjek didik yang memberikan perhatian intensif dalam belajar akan memetik
hasil yang lebih baik. Perhatian intensif ditandai oleh besarnya kesadaran yang
menyertai aktivitas belajar. Perhatian intensif subjek didik ini dapat
dieksloatasi sedemikian rupa melalui strategi pembelajaran tertentu, seperti
menyediakan material pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan subjek didik,
menyajikan material pembelajaran dengan teknik-teknik yang bervariasi dan
kreatif, seperti bermain peran (role playing), debat dan sebagainya.
Strategi pemebelajaran seperti
ini juga dapat memancing perhatian yang spontan dari subjek didik. Perhatian
yang spontan dimaksudkan adalah perhatian yang tidak disengaja, alamiah, yang
muncul dari dorongan-dorongan instingtif untuk mengetahui sesuatu, seperti
kecendrungan untuk mengetahui apa yang terjadi di sebalik keributan di samping
rumah, dan lain-lain. Beberapa hasil penelitian psikologi menunjukkan bahwa
perhatian spontan cendrung menghasilkan ingatan yang lebih lama dan intensif
dari pada perhatian yang disengaja.
2.2.
Pengamatan
Pengamatan adalah cara
pengenalan dunia oleh subjek didik melalui penglihatan, pendengaran, perabaan,
pembauan dan pengecapan. Pengamatan merupakan gerbang bai masuknya pengaruh
dari luar ke dalam individu subjek didik, dan karena itu pengamatan penting
artinya bagi pembelajaran.
Untuk kepentingan pengaturan
proses pembelajaran, para pendidik perlu memahami keseluruhan modalitas
pengamatan tersebut, dan menetapkan secara analitis manakah di antara
unsur-unsur modalitas pengamatan itu yang paling dominan peranannya dalam
proses belajar. Kalangan psikologi tampaknya menyepakati bahwa unsur lainnya
dalam proses belajar. Dengan kata lain, perolehan informasi pengetahuan oleh
subjek didik lebih banyak dilakukan melalui penglihatan dan pendengaran.
Jika demikian, para pendidik
perlu mempertimbangkan penampilan alat-alat peraga di dalam penyajian material
pembelajaran yang dapat merangsang optimalisasi daya penglihatan dan
pendengaran subjek didik. Alat peraga yang dapat digunakan, umpamanya ; bagan,
chart, rekaman, slide dan sebagainya.
2.3. Ingatan
Secara teoritis, ada 3 aspek
yang berkaitan dengan berfungsinya ingatan, yakni (1) menerima kesan, (2)
menyimpan kesan, dan (3) memproduksi kesan. Mungkin karena fungsi-fungsi
inilah, istilah “ingatan” selalu didefinisikan sebagai kecakapan untuk
menerima, menyimpan dan mereproduksi kesan.
Kecakapan merima kesan sangat
sentral peranannya dalam belajar. Melalui kecakapan inilah, subjek didik mampu
mengingat hal-hal yang dipelajarinya.
Dalam konteks pembelajaran,
kecakapan ini dapat dipengaruhi oleh beberapa hal, di antaranya teknik
pembelajaran yang digunakan pendidik. Teknik pembelajaran yang disertai dengan
penampilan bagan, ikhtisar dan sebagainya kesannya akan lebih dalam pada subjek
didik. Di samping itu, pengembangan teknik pembelajaran yang mendayagunakan
“titian ingatan” juga lebih mengesankan bagi subjek didik, terutama untuk
material pembelajaran berupa rumus-rumus atau urutan-urutan lambang tertentu.
Contoh kasus yang menarik adalah mengingat nama-nama kunci nada g (gudeg), d
(dan), a (ayam), b (bebek) dan sebagainya.
Hal lain dari ingatan adalah
kemampuan menyimpan kesan atau mengingat. Kemampuan ini tidak sama kualitasnya
pada setiap subjek didik. Namun demikian, ada hal yang umum terjadi pada
siapapun juga : bahwa segera setelah seseorang selesai melakukan tindakan
belajar, proses melupakan akan terjadi. Hal-hal yang dilupakan pada awalnya
berakumulasi dengan cepat, lalu kemudian berlangsung semakin lamban, dan
akhirnya sebagian hal akan tersisa dan tersimpan dalam ingatan untuk waktu yang
relatif lama.
Untuk mencapai proporsi yang
memadai untuk diingat, menurut kalangan psikolog pendidikan, subjek didik harus
mengulang-ulang hal yang dipelajari dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
Implikasi pandangan ini dalam proses pembelajaran sedemikian rupa sehingga
memungkinkan bagi subjek didik untuk mengulang atau mengingat kembali material
pembelajaran yang telah dipelajarinya. Hal ini, misalnya, dapat dilakukan
melalui pemberian tes setelah satu submaterial pembelajaran selesai.
Kemampuan resroduksi, yakni
pengaktifan atau prosesproduksi ulang hal-hal yang telah dipelajari, tidak
kalah menariknya untuk diperhatikan. Bagaimanapun, hal-hal yang telah
dipelajari, suatu saat, harus diproduksi untuk memenuhi kebutuhan tertentu
subjek didik, misalnya kebutuhan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam
ujian ; atau untuk merespons tantangan-tangan dunia sekitar.
Pendidik dapat mempertajam
kemampuan subjek didik dalam hal ini melalui pemberian tugas-tugas
mengikhtisarkan material pembelajaran yang telah diberikan.
2.4.
Berfikir
Definisi yang paling umum dari
berfikir adalah berkembangnya ide dan konsep (Bochenski, dalam Suriasumantri
(ed), 1983:52) di dalam diri seseorang. Perkembangan ide dan konsep ini
berlangsung melalui proses penjalinan hubungan antara bagian-bagian informasi
yang tersimpan di dalam didi seseorang yang berupa pengertian-perngertian. Dari
gambaran ini dapat dilihat bahwa berfikir pada dasarnya adalah proses
psikologis dengan tahapan-tahapan berikut : (1) pembentukan pengertian, (2)
penjalinan pengertian-pengertian, dan (3) penarikan kesimpulan.
Kemampuan berfikir pada
manusia alamiah sifatnya. Manusia yang lahir dalam keadaan normal akan dengan
sendirinya memiliki kemampuan ini dengan tingkat yang reletif berbeda. Jika
demikian, yang perlu diupayakan dalam proses pembelajaran adalah mengembangkan
kemampuan ini, dan bukannya melemahkannya. Para pendidik yang memiliki
kecendrungan untuk memberikan penjelasan yang “selengkapnya” tentang satu
material pembelajaran akan cendrung melemahkan kemampuan subjek didik untuk
berfikir. Sebaliknya, para pendidik yang lebih memusatkan pembelajarannya pada
pemberian pengertian-pengertian atau konsep-konsep kunci yang fungsional akan
mendorong subjek didiknya mengembangkan kemampuan berfikir mereka. Pembelajaran
seperti ni akan menghadirkan tentangan psikologi bagi subjek didik untuk
merumuskan kesimpulan-kesimpulannya secara mandiri.
2.5. Motif
Motif adalah keadaan dalam
diri subjek didik yang mendorongnya untuk melakukan aktivitas-aktivitas
tertentu. Motif boleh jadi timbul dari rangsangan luar, seperti pemberian
hadiah bila seseorang dapat menyelesaikan satu tugas dengan baik. Motif semacam
ini sering disebut motif ekstrensik. Tetapi tidak jarang pula motif tumbuh di
dalam diri subjek didik sendiri yang disebut motif intrinsik. Misalnya, seorang
subjek didik gemar membaca karena dia memang ingin mengetahui lebih dalam
tentang sesuatu.
Dalam konteks belajar, motif
intrinsik tentu selalu lebih baik, dan biasanya berjangka panjang. Tetapi dalam
keadaan motif intrinsik tidak cukup potensial pada subjek didik, pendidik perlu
menyiasati hadirnya motif-motif ekstrinsik. Motif ini, umpamanya, bisa
dihadirkan melalui penciptaan suasana kompetitif di antara individu maupun
kelompok subjek didik. Suasana ini akan mendorong subjek didik untuk berjuang
atau berlomba melebihi yang lain.Namun demikian, pendidik harus memonitor
suasana ini secara ketat agar tidak mengarah kepada hal-hal yang negatif.
Motif ekstrinsik bisa juga
dihadirkan melalui siasat “self competition”, yakni menghadirkan grafik
prestasi individual subjek didik.Melalui grafik ini, setiap subjek didik dapat
melihat kemajuan-kemajuannya sendiri. Dan sekaligus membandingkannya dengan
kemajuan yang dicapai teman-temannya.Dengan melihat grafik ini, subjek didik
akan terdorong untuk meningkatkan prestasinya supaya tidak berada di bawah
prestasi orang lain.
KODE ETIK PROFESI GURU
A. PENGERTIAN KODE ETIK
- Kode Etik adalah pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
- Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
- Dalam kaitannya dengan profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi.
- Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standart perilaku anggotanya.
- Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
- Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.
- Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1. Menghargai harkat dan martabat
2. Peduli dan bertanggung jawab
3. Integritas dalam hubungan
4. Tanggung jawab terhadap masyarakat.
- Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi.
- Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
- Biggs dan Blocher 1986, mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1.
Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2.
Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
3.
Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan
Zahri dan Syahmiar Syahrun mengemukakan empat fungsi kode etik:
- Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
- Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
- Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
B.
KODE ETIK GURU DI INDONESIA
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya.
- Guru Memiliki dan melaksanakan kejujura professional
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan.
- Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasinya proses belajar mengajar
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan
- Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasinya proses belajar mengajar
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan
- Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
- Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
C. Multi Peran dan
Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran :
•
sebagai konservator (pemelihara)
•
sebagai tramitor (penerus)
•
sebagai transformator (penerjemah)
•
sebagai perencana (planner)
•
sebagai manajer proses pembelajaran
•
Sebagai Pemandu (direktur).
•
sebagai organisator (penyelenggara)
•
sebagai komunikator
•
sebagai fasilitator
•
sebagai motivator
•
Sebagai penilai (evaluator)
D.
PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM MASYARAKAT
•
memelihara system nilai
• penerus system nilai
• penerjemah system nilai.
E.
FUNGSI KODE ETIK KEGURUAN DALAM TUGAS DAN BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
• Membentuk anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya
yang berjiwa pancasila
•
Menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya.
• Memupuk semangat anggota kekeluargaan dan kesetiakawanan
anggota keluarga
• Mendorong partisipasinya anggota keluarga dalam mensukseskan
jalannya pendidikan.
Langganan:
Postingan (Atom)